Bandar Lampung-Adanya pembiaran yang dilakukan oleh Pasangan
calon (Paslon) nomor tiga, Arinal-Nunik terkait maraknya anak-anak dan remaja
dibawah umur yang menghadiri kampanye paslon yang diusung Partai Golkar, PKB
dan PAN dinilai Ketua Umum Komnas Anak Arist Merdeka Sirait panitia
penyelenggara dan Paslon dapat dikenakan sanksi tindak pidana bahkan dipenjara.
“ Menyelenggarakan kampanye terbuka Pasangan Calon (Paslon)
pemimpin daerah dengan menghadirkan pekerja seni dengan berbagai cara konser
musik, lomba dan lain-lain sebagai bungkus dari daya tarik menghadirkan massa
khususnya anak-anak dibawah usia 17 tahun yang belum mempunyai hak politik
untuk memilih, menurut UU RI nomor 35 Tahun 2014 mengenai perubahan UU RI No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kesepakatan Instrumen International
Konvesi PBB Tentang Hak Anak Paslon dan panitia peyelenggara kampanye dapat
dikenakan sanksi tindak pidana penjara,”urai Aris Merdeka sirait dilansir dari
pelitanusantara.co.id, Senin (02/04).
Dikatakannya, Paslon yang dengan sengaja membiarkan
Panitia Penyelenggara menghadirkan atau mendatangkan dan melibatkan
anak dibawah usia 17 tahun dalam kegiatan politik di dalam dan diluar
ruang, baik dengan cara menirukan simbol-simbol partai dan meneriakan
nama calon dan memakai atribut Paslon dan partai, maka Komisi Pemilihan Umum
(KPU) atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dapat
mendiskualifikasi Paslon dan melaporkan tindak pidana pemilunya kepada
Kepolisian.
” Inilah salah satu langkah untuk melindungi Anak dari
eksploitasi politik yang sedang marak dalam menghadapi Pilkada serentak Juni
2018,” tegasnya.
Dia berharap agar semua paslon dan Parpol dalam Pilkada 2018
agar tidak memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak dalam segala bentuk
kampanye politik , selain itu ia meminta agar masyarakat selektif serta cerdas
dalam menentukan pilihan serta agar orang tua tidak mengajak dan
mengikutsertakan anak-anak dala kampanye semua paslon.
“Keselamatan anaklah yang paling utama. Belajar demokrasi bagi anak bukan dengan cara mencelakan anak dan menanamkan nilai-nilai kebencian pada Anak,” tutupnya.
0 komentar: